Menurut Fayakhun, Kesehatan Masih Menjadi Problem di Jakarta
Jakarta merupakan kota metropolitan yang tidak lepas dari
berbagai problem. Dalam pandangan FayakhunAndriadi, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, pada tahun 2010 setidaknya
terdapat 4 persoalan utama yang hangat diperbincangkan terkait dengan realitas
kehidupan masyarakat DKI Jakarta. Keempat persoalan itu adalah 1) kesehatan; 2)
pendidikan; 3) kemacetan; dan 4) banjir.
Terkait persoalan kesehatan, Fayakhun mengutip UU 1945 pasal 28 H (1) menyatakan bahwa setiap
orang berhak hidup secara sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan
mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. Terkait dengan itu, Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa fakir miskin
dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pada ayat mengamantkan tanggung
jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum
yang layak.
Fayakhun juga
menyebut bahwa undang-undang inilah yang diaktualisasikan dalam UU Nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan
pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab
mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu.
Lalu berdasarkan UU tersebut, Pemerintah DKI Jakarta
mengeluarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 4 tahun 2009 tentang sistem
kesehatan daerah. Perda ini merupakan acuan bagi pemerintah DKI Jakarta dalam
penyelenggaraan urusan kesehatan secara merata, berkeadilan, berkelanjutan dan
saling mendukung dengan upaya pembangunan daerah lainnya.
Selain itu, lanjut Fayakhun, Program Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) juga merujuk pada UU tersebut. Di Jakarta, program ini dikenal dengan Jaminan Pemelihara Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-GAKIN). Pesertanya didasarkan pada kualitas masyarakat miskin seperti yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Pada pertengah 2010, BPS menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta adalah 312,18 ribu jiwa (3,48%). Rasionalisasinya, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, jumlah pemegang kartu Gakin sebanyak 192.000 per kepala keluarga (KK). Sedangkan jumlah rumah sakit (RS) yang melayani JPK Gakin dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di 85 Rumah Sakit. Enam di antaranya merupakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah DKI Jakarta.
Selain itu, lanjut Fayakhun, Program Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) juga merujuk pada UU tersebut. Di Jakarta, program ini dikenal dengan Jaminan Pemelihara Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-GAKIN). Pesertanya didasarkan pada kualitas masyarakat miskin seperti yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Pada pertengah 2010, BPS menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta adalah 312,18 ribu jiwa (3,48%). Rasionalisasinya, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, jumlah pemegang kartu Gakin sebanyak 192.000 per kepala keluarga (KK). Sedangkan jumlah rumah sakit (RS) yang melayani JPK Gakin dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di 85 Rumah Sakit. Enam di antaranya merupakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah DKI Jakarta.
Sayangnya, program tersebut dalam pandangan Fayakhun masih
bermasalah. “Distribusi kartu JPK Gakin masih menuai
persoalan birokrasi yang berliku. Masih banyak warga miskin yang belum
memperoleh kartu tersebut disebabkan karena birokrasi. Proses yang pengajuan
dan pengurusan yang begitu lama memungkinkan terjadinya kolusi. Distribusi
kartu JPK Gakin pada akhirnya banyak yang salah sasaran. Masyarakat yang
relatif mampu menggunakan jalur cepat untuk memperoleh kartu JPK Gakin dengan
imbalan biaya tertentu. Selain itu, persyaratan BPS terkait dengan penerima
kartu JPK Gakin sangat bersifat matematis dan tidak menyelasaikan problem
sosial kemasyarakatan,” tutur Fayakhun.
Komentar
Posting Komentar