Fayakhun Andriadi Mendesak RUU Perbatasan


Pemerintah perlu segera membuat Undang-undang Perbatasan Negara untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI. Pengiriman pasukan TNI ke daerah-daerah perbatasan sudah saatnya dievaluasi. Titik ordinat kedaulatan harus sudah klir dari polemik dan kontroversi.
Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR FayakhunAndriadi menanggapi pengiriman pasukan TNI ke Blok Ambalat pada awal tahun 2010 lalu. Dia mengatakan, pengiriman 130 prajurit TNI menjaga Blok Ambalat kurang efektif.
“Lebih-lebih pasukannya nggak dibekali dengan alutsista yang memadai. Dan saya tahu betul, alutsista TNI kita itu sangat kurang memadai untuk menjaga daerah terdepan kita,” katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, wilayah perbatasan harus diselesaikan secara total dan dengan pengakuan dunia. Pengiriman pasukan TNI, kata dia, hanya sebagai tindakan antisipatif supaya negara lain tidak masuk ke wilayah perbatasan yang jadi konflik, dan bukan penyelesaian.
“Penyelesaiannya harus lebih modern, yaitu dengan membuat UU Perbatasan Negara yang kemudian diratifikasi sehingga dunia internasional mengakuinya. Dengan begitu batas negara menjadi permanen, dan kita akan lebih mudah menjaganya tanpa terus menerus konflik dengan negara tetangga,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, jika ditelisik lebih dalam dari sengketa perbatasan darat, udara dan laut, ujung-ujungnya karena Indonesia tidak memiliki UU Perbatasan Negara. Selama tidak ada UU Perbatasan, selama itu pula sengketa perbatasan akan terus terjadi.
“Sejak UNCLOS tahun 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, kita tidak pernah menindaklanjutinya sampai sekarang. Batas wilayah kita masih rawan konflik dengan 6 negara lainnya,” bebernya.
Ditanya faktor apa yang paling dominan untuk bisa menyelesaikan sengketa perbatasan? Politisi muda partai berlambang beringin ini mengatakan, ‘political will.’ Kata dia, pemerintah tidak menganggap menjaga perbatasan sebagai hal yang amat penting.
Dia menambahkan, menjaga wilayah perbatasan, tidak bisa diukur sebagai untung rugi jangka pendek. Kedaulatan negara harus ditegakkan, dan ongkosnya menjadi tidak seberapa jika dilihat dari keuntungan jangka panjang.
“Bayangkan, jika Ambalat lepas, berapa kekayaan kita dari sektor minyak yang akan hilang. Padahal minyak dan ikan di Ambalat luar biasa dan bisa dinikmati untuk jangka panjang,” tandasnya.
Komisi I DPR meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang perbatasan negara. Ini dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan negara.
Anggota Komisi I, Fayakhun Andriadi (Partai Golkar), mengatakan, model pengiriman 130 prajurit TNI untuk menjaga Blok Ambalat kurang efektif. ‘’Lebih-lebih, pasukannya nggak dibekali dengan alutsista yang memadai,’’ kata Fayakhun, Rabu (6/1).
Penyelesaian masalah perbatasan, ungkapnya, harus lebih modern. Caranya, dengan membuat UU Perbatasan Negara yang kemudian diratifikasi sehingga dunia internasional mengakuinya. Dengan begitu, batas negara menjadi permanen. Termasuk, akan lebih mudah menjaganya tanpa terus-menerus konflik dengan negara tetangga.
Menurutnya, persoalan perbatasan harus dilakukan secara total. Pengiriman pasukan, menurut dia, seharusnya hanya merupakan langkah antisipasi, bukan penyelesaian masalah.
Dia menjelaskan, jika ditelisik lebih dalam dari sengketa perbatasan darat, udara, dan laut, ujungujungnya karena Indonesia tidak memiliki UU Perbatasan Negara. Selama tidak ada UU tersebut maka sengketa perbatasan akan terus terjadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagi Fayakhun Bakamla, Orang yang Sukses adalah Memanfaatkan Peluang

Fayakhun Andriadi Menawarkan Solusi Macet

Dunia Politik Digital Pemilih Pemula Gagasan Fayakhun Andriadi Bagian II