Fayakhun Andriadi Mendesak RUU Perbatasan
Pemerintah perlu segera membuat Undang-undang Perbatasan Negara untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI. Pengiriman pasukan TNI ke daerah-daerah perbatasan sudah saatnya dievaluasi. Titik ordinat kedaulatan harus sudah klir dari polemik dan kontroversi.
Demikian
dikatakan anggota Komisi I DPR FayakhunAndriadi menanggapi pengiriman pasukan TNI ke Blok Ambalat pada awal tahun
2010 lalu. Dia mengatakan, pengiriman 130 prajurit TNI menjaga Blok Ambalat
kurang efektif.
“Lebih-lebih
pasukannya nggak dibekali dengan alutsista yang memadai. Dan saya tahu betul,
alutsista TNI kita itu sangat kurang memadai untuk menjaga daerah terdepan
kita,” katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Anggota DPR
dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, wilayah perbatasan harus diselesaikan
secara total dan dengan pengakuan dunia. Pengiriman pasukan TNI, kata dia,
hanya sebagai tindakan antisipatif supaya negara lain tidak masuk ke wilayah
perbatasan yang jadi konflik, dan bukan penyelesaian.
“Penyelesaiannya
harus lebih modern, yaitu dengan membuat UU Perbatasan Negara yang kemudian
diratifikasi sehingga dunia internasional mengakuinya. Dengan begitu batas
negara menjadi permanen, dan kita akan lebih mudah menjaganya tanpa terus
menerus konflik dengan negara tetangga,” imbuhnya.
Dia menjelaskan,
jika ditelisik lebih dalam dari sengketa perbatasan darat, udara dan laut,
ujung-ujungnya karena Indonesia tidak memiliki UU Perbatasan Negara. Selama
tidak ada UU Perbatasan, selama itu pula sengketa perbatasan akan terus
terjadi.
“Sejak UNCLOS
tahun 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, kita tidak pernah
menindaklanjutinya sampai sekarang. Batas wilayah kita masih rawan konflik
dengan 6 negara lainnya,” bebernya.
Ditanya faktor
apa yang paling dominan untuk bisa menyelesaikan sengketa perbatasan? Politisi
muda partai berlambang beringin ini mengatakan, ‘political will.’ Kata dia,
pemerintah tidak menganggap menjaga perbatasan sebagai hal yang amat penting.
Dia
menambahkan, menjaga wilayah perbatasan, tidak bisa diukur sebagai untung rugi
jangka pendek. Kedaulatan negara harus ditegakkan, dan ongkosnya menjadi tidak
seberapa jika dilihat dari keuntungan jangka panjang.
“Bayangkan,
jika Ambalat lepas, berapa kekayaan kita dari sektor minyak yang akan hilang.
Padahal minyak dan ikan di Ambalat luar biasa dan bisa dinikmati untuk jangka
panjang,” tandasnya.
Komisi I DPR
meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang perbatasan negara. Ini
dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan negara.
Anggota Komisi
I, Fayakhun Andriadi (Partai
Golkar), mengatakan, model pengiriman 130 prajurit TNI untuk menjaga Blok
Ambalat kurang efektif. ‘’Lebih-lebih, pasukannya nggak dibekali dengan
alutsista yang memadai,’’ kata Fayakhun,
Rabu (6/1).
Penyelesaian
masalah perbatasan, ungkapnya, harus lebih modern. Caranya, dengan membuat UU
Perbatasan Negara yang kemudian diratifikasi sehingga dunia internasional
mengakuinya. Dengan begitu, batas negara menjadi permanen. Termasuk, akan lebih
mudah menjaganya tanpa terus-menerus konflik dengan negara tetangga.
Menurutnya,
persoalan perbatasan harus dilakukan secara total. Pengiriman pasukan, menurut
dia, seharusnya hanya merupakan langkah antisipasi, bukan penyelesaian masalah.
Dia
menjelaskan, jika ditelisik lebih dalam dari sengketa perbatasan darat, udara,
dan laut, ujungujungnya karena Indonesia tidak memiliki UU Perbatasan Negara.
Selama tidak ada UU tersebut maka sengketa perbatasan akan terus terjadi.
Komentar
Posting Komentar